KEMERDEKAAN BERPENDAPAT

 

KELOMPOK: 2

  • ANGGOTA:  bangun
  •                        fikri gilang 
  •                        puan
  •                        talitha
  •                        vania
  •                        shofiya
  •                        

     Tema: Masih adakah kebebasan berpendapat di negeri ini.

         Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap manusia yang merupakan anugrah yang harus dipertahankan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang diatur selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut bebraapa referensi yang ada menjelaskan bahwa dimasa pemerintahan orde baru. Kebebasan berpendapat sangat dibatasi ( dikekang )bahkan dibungkam (pers maupun LSM yang kritis), kecuali mereka yang berpihak kepada penguasa. Tidak sedikit para aktivis, mahasiswa maupun budayawan yang kritis terhadap kebijakan penguasa berakhir di balik jeruji besi.

        Akumulasi dari tindakan represif penguasa dengan menggunakan alat alat kekuasaan baik tentara. polisi ataupun lembaga hokum lainnya, akhirnya membangkitkan semangat perjuangan para mahasiswa dan pemuda yang didukung oleh beberapa tokoh-tokoh nasional yang kritis baik tokoh politik, akademisi maupun tokoh pers serta budayawan untuk bangkit melakukan gerakan masa melalui demontrasi demontrasi yang puncaknya pada 21 Mei 1998, setelah gerakan mahasiswa berhasil menduduki gedung DPRRI/MPRRI yang menuntut mundurnya presiden Soeharto. Gerakan mahasiswa tersebut akhirnya Presiden Soeharto menyatakan pengunduran diri sebagai presiden dan dilantiknya Prof.Dr.Ir BJ Habibi sebagai presiden . Dilantiknya BJ.Habibie sebagai presiden, merupakan awal dari era reformasi yang demokratis. Dengan kebijakan presiden BJ. Habibie maka kebebasan pers dibuka seluas luasnya, demikian pula dengan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, denga ditetapkannya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEMERDEKAAN BERPENDAPAT"

Posting Komentar